Tidak sedikit warga perantauan yang bingung menjelang Pilpres kali ini. Terdaftar sebagai pemilih sesuai alamat KTP, tapi tinggal di daerah lain.
Solusi yang saya peroleh beberapa hari terakhir ini ada 2 macam:
1. Mencabut berkas A5 dari Panitia Pemunguta Suara (PPS) di mana terdaftar sebagai pemilih, lalu menyerahkan ke PPS terdekat sesuai domisili saat ini.
2. Membuat surat keterangan tinggal sementara melalui pengurus RT, lalu mendaftar sebagai pemilih tambahan di PPS setempat. (Yang nomor 2 ini saya masih belum jelas prosedurnya.)
Namun yang saya lakukan seperti ini:
Datang langsung ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sesuai domisili saat ini. Sampaikan maksud ingin ikut memberikan suara di daerah setempat (pindah Tempat Pemungutan Suara).
Saya diminta menunjukkan KTP, lalu petugas segera memrosesnya. Menunggu tak lama, petugas menyerahkan blangko A5. Dengan blangko A5 tersebut, saya harus mendaftar ke PPS setempat sesuai domisili paling lambat H-3 pemungutan suara.
Dengan membawa blangko A5 + fotokopi KTP, saya mendaftar ke PPS. Petugas menambahkan catatan dan membubuhkan stempel. Blangko A5 tersebut diserahkan kembali untuk dibawa ke TPS pada hari H.
Sekarang tinggal menunggu datangnya hari pencoblosan.
Pesan saya masih sama:
Jangan coblos pakai hati nurani. Pakailah paku yang disediakan oleh panitia.
Sumber gambar:
https://www.flickr.com/photos/ryan_oke/14570258265/
No comments:
Post a Comment