Ada yang berbeda saat berangkat ke kampus tadi pagi. Saat melintasi daerah Selokan Mataram Pogung, biasanya ban akan nyangkut pada paling tidak sebanyak 13 polisi tidur. Namun tadi pagi tidak lagi, polisinya sudah bangun dan pergi.
Yang belum pernah melintasi jalan ini, silakan membayangkan jalan dengan panjang kurang dari 1 km terdapat sedikitnya 13 polisi tidur.
Beberapa waktu lalu pernah kubaca di harian lokal bahwa pembuatan polisi tidur itu ada petunjuknya. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Di sana, polisi tidur adalah termasuk dalam Alat Pembatas Kecepatan.
Tempat yang boleh dibangun polisi tidur:
- jalan lingkungan permukiman
- jalan lokal kelas III C (kekuatan di bawah 5 ton)
- jalan yang sedang dipakai untuk pekerjaan konstruksi
Ketentuan pembangunan:
- memanjang dan melintang (trapesium)
- kelandaian bagian pinggir sebesar 15%
- dicat selang-seling hitam dan putih
- memperoleh izin dari Dinas Perhubungan
"Kok ribet banget? Keburu ada yang celaka karena pada ngebut!"
"Yang ngebut itu yang kurang ajar. Harusnya tahu secepat apa dia boleh memacu kendaraannya di daerah seperti itu."
sudah agak lama gak lewat daerah itu, terakhir lewat masih banyak banget polisi tidurnya :p
ReplyDeletenunut absen mas ucuk...
ReplyDeletereply:
hadir atau alpa?
percaya... :p
ReplyDeletesoalnya kalau di amrik sono.. ndak ada polisi tidur.. adanya speed bumper.. :D
reply:
yaelah, pake jauh2 ke amrik
Lho Mas Ucuk msh kuliah lg tho?
ReplyDeletereply:
Mboten, mas is. :D
Hihihihih......
ReplyDeleteBuanyak banget aturannnya yah... :d
@fathirhamdi lawas tenan iceweasel-mu :P
ReplyDelete